Sedekah Dengan Uang Haram Nu Online
Definisi Sedekah dan Uang Haram
Sedekah adalah pemberian atau infak yang diberikan kepada orang yang membutuhkan dengan niat ibadah dan mendapatkan pahala dari Allah. Sedekah tidak terbatas pada harta saja, tetapi juga bisa berupa waktu, tenaga, atau ilmu.
Uang haram, di sisi lain, adalah uang yang diperoleh dari sumber yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Ini termasuk hasil dari riba, perjudian, korupsi, atau bisnis yang melibatkan barang haram seperti alkohol atau daging babi.
Harta yang Haram Menurut Islam
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Para ahli tafsir menyebut bahwa kata “memakan” dalam ayat di atas adalah gambaran dari fenomena umum. Artinya, dorongan sebagian besar orang dalam memperoleh harta adalah untuk memenuhi kebutuhan paling dasar mereka, yakni makanan. Dengan begitu, penggunaan kata “memakan” pada ayat di atas bukan untuk membatasi keharaman soal makanan saja. Melainkan juga keharaman terhadap harta yang diperoleh dengan cara tidak benar.
Baca juga: Apa Beda Zakat, Infak, dan Sedekah? Ini Penjelasannya
Seseorang yang memperoleh harta dengan cara yang tidak benar, baik itu korupsi, berjudi, maupun mencuri, hukumnya haram memanfaatkan harta tersebut untuk kehidupannya. Para ulama pun membagi sesuatu yang diharamkan menjadi dua kategori. Pertama, haram secara zat, seperti daging babi, daging anjing, bangkai, darah, dan sejenisnya. Kedua, haram secara hukum. Bisa jadi sesuatu itu halal secara zat, namun cara memperolehnya tidak sesuai syariat. Maka, mengonsumsinya menjadi haram pula. Misalnya, buah-buahan hasil curian, uang hasil korupsi, judi, dan lain-lain. Allah Swt mengharamkan kedua jenis harta tersebut.
Abu Mas’ud al-Ansari meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw melarang umatnya untuk menerima bayaran jual-beli anjing, bayaran zina, dan bayaran praktik perdukunan (sihir). (HR. Bukhari Muslim)
Selain ayat Quran sebelumnya, hadis di atas juga dapat menjadi menjadi landasan keharaman suatu harta yang diperoleh dengan cara yang tidak benar.
Allah Hanya Menerima yang Baik
Pertama, perlu kita ingat bahwa Allah Subahanahu wa Ta’ala mengajarkan kebaikan dan kemuliaan, kebenaran dan kesucian. Allah Maha Baik dan tidak akan menerima kecuali yang baik.
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang baik. (HR. Muslim)
Hadits ini menjelaskan tertolaknya zakat dari harta haram. Demikian pula Allah menolak sedekah dengan uang haram. Allah hanya menerima zakat dan sedekah dengan uang halal.
Harta haram di sini meliputi dua hal. Haram dzatnya dan haram memperolehnya. Harta yang haram dzatnya misalnya daging babi atau minuman keras, haram pula mensedekahkannya.
Sedangkan harta yang haram dari cara memperolehnya misalnya hasil mencuri, hasil berjudi, hasil korupsi, hasil menipu, dan sebagainya. Selain haram memakan atau menggunakan harta dan uang tersebut, haram pula bersedekah dengannya.
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram). (HR. Muslim)
Baca juga: Apakah Kehilangan Uang Termasuk Sedekah
Dalam konteks Islam, sedekah adalah tindakan mulia yang sangat dianjurkan dan memiliki banyak keutamaan. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana hukum sedekah jika dilakukan dengan uang yang diperoleh secara haram? Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hukum sedekah dengan uang haram, dengan merujuk pada dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadis serta pandangan para ulama.
Hanya Diterima yang Halal
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).“ (HR. Muslim no. 1015). Yang dimaksud dengan Allah tidak menerima selain dari yang thoyyib (baik) telah disebutkan maknanya dalam hadits tentang sedekah. Juga dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ
“Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014).
Halal Mempengaruhi Amalan Sholih
Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam (1: 260) berkata, “Dalam hadits ‘Allah tidaklah menerima selain dari yang halal’ terdapat isyarat bahwa amal tidaklah diterima kecuali dengan memakan yang halal. Sedangkan memakan yang haram dapat merusak amal dan membuatnya tidak diterima.” Oleh karena itu, setelah mengatakan Allah tidak menerima melainkan dari yang halal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membawakan ayat yang berisi perintah yang sama pada para Rasul dan orang beriman,
يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Mu’minun: 51).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’” (QS. Al Baqarah: 172).
Yang dimaksud dengan ayat tersebut, para Rasul dan umat mereka diperintahkan untuk mengkonsumsi yang halal dan diperintahkan pula untuk beramal sholih. Jika yang dikonsumsi adalah yang halal, maka amalan sholihnya diterima. Jika yang dikonsumsi adalah yang haram, maka bagaimana bisa diterima? Karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah di atas menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a,
يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
“Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?“ (HR. Muslim no. 1014)
Dijelaskan pula oleh Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah, anggota Al Lajnah Ad Daimah (komisi fatwa di Saudi Arabia) ketika menjelaskan hadits ‘Allah hanya menerima dari yang halal’ bahwa memakan makanan yang halal bisa menolong dalam melakukan ketaatan pada Allah karena beramal sholih diperintahkan setelah perintah memakan makanan yang halal. Jadi, semakin baik makanan yang kita konsumsi, semakin mudah pula kita dalam beramal. Lihat Al Minhah Ar Robbaniyyah Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 137. Juga lihat bahasan Syaikh Sholih Alu Syaikh dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 163.
Konsekuensi dari Sedekah dengan Uang Haram
Melakukan sedekah dengan uang yang diperoleh secara haram memiliki beberapa konsekuensi serius:
Solusi untuk Harta yang Diperoleh Secara Haram
Lantas, solusi untuk harta yang diperoleh secara haram bagaimana, jika tidak diterima sebagai infak juga tidak boleh dikonsumsi dalam bentuk makanan? Apabila seseorang memperoleh harta dengan cara menzalimi atau mengambil hak orang lain, maka ia harus mengembalikannya. Misalnya, harta yang diperoleh melalui mencuri, mencopet, korupsi, merampok, dan sejenisnya.
Orang tersebut berdosa atas perbuatannya, tetapi di sisi lain, ia berkewajiban untuk mengembalikan harta tersebut kepada orang yang berhak. Sedangkan, bila harta itu diperoleh dengan cara menzalimi orang lain secara umum (bukan spesifik), sehingga sulit untuk mencari orangnya, ia dapat mendistribusikan harta yang diperoleh dengan cara tidak benar itu kepada wilayah kemaslahatan umum.
Misalnya, ia dapat menggunakannya untuk pembangunan jalan, jembatan atau fasilitas umum lainnya. Namun dalam hal ini, harta yang diperoleh dengan cara haram tidak boleh didistribusikan untuk pembangunan masjid.
Baca juga: Sengaja Tidak Membayar Zakat? Ini Hukuman Dunia dan Akhirat yang akan Didapat
Di Manakah Menyalurkan Harta Haram?
Dari pendapat terkuat dari pendapat yang ada, harta haram harus dibersihkan, tidak didiamkan begitu saja ketika harta tersebut tidak diketahui lagi pemiliknya atau pun ahli warisnya. Namun di manakah tempat penyalurannya? Ada empat pendapat ulama dalam masalah ini:
Pendapat pertama, disalurkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat tertentu. Demikian pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Pendapat kedua, disalurkan sebagai sedekah sunnah secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’iyah.
Pendapat ketiga, disalurkan pada maslahat kaum muslimin dan fakir miskin selain untuk masjid. Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci).
Pendapat keempat, disalurkan untuk tujuan fii sabilillah, yaitu untuk jihad di jalan Allah. Demikian pendapat terakhir dari Ibnu Taimiyah.
Ringkasnya, pendapat pertama dan kedua memiliki maksud yang sama yaitu untuk kemaslahatan kaum muslimin seperti diberikan pada fakir miskin. Adapun pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bukan menunjukkan pembatasan pada jihad saja, namun menunjukkan afdholiyah. Sedangkan pendapat keempat dari Al Lajnah Ad Daimah muncul karena kewaro’an (kehati-hatian) dalam masalah asal yaitu shalat di tanah rampasan (al ardhul maghsubah), di mana masalah kesahan shalat di tempat tersebut masih diperselisihkan. Jadinya hal ini merembet, harta haram tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid. [Disarikan dari penjelasan Syaikh Kholid Mihna, http://www.almoslim.net/node/82772]
Dalam rangka hati-hati, harta haram disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, pada orang yang butuh, fakir miskin, selain untuk masjid dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi si pemilik harta haram. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1429 H
Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kedelapan, tahun 1419 H.
Shifat Hajjatin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H.
Syarh Al Arba’in An Nawawiyah Al Mukhtashor, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1431 H.
Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan kedua, tahun 1433 H
http://www.almoslim.net/node/82772
@ Sakan 27, Jami’ah Malik-Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Shofar 1434 H (saat winter 7oC)
Sedekah membantu sesama tentu sudah menjadi kewajiban. Tapi, bagaimana bila sedekah dengan uang yang didapat dari sesuatu yang tidak halal?
Zaman sekarang orang sedekah mudah memperlihatkan lewat konten. Memang tak ada yang tahu dari mana asal-usul uang yang dipakai untuk sedekah. Untuk penerima sedekah tentu saja itu uang yang didapat dengan cara halal.
Kata Ustaz mengutip nasihat dari Ustaz Syam Elmarusy dalam Islam Itu Indah. Sedekah dengan uang haram sama dengan istilah bersuci dengan air kencing. Uang haram tak bisa digunakan untuk fasilitas umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut penjelasan lengkap Ustaz Syam Elmarusy:
Mudah-mudahan sehat selalu, berkah rezekinya, rezekinya halal insyaallah semoga bisa bersedekah dengan rezeki yang halal. Karena kalau daripada yang haram, tidak bisa, mohon maaf, ada istilah jangan bersuci dari air kencing. Jadi sama diibaratkan orang yang berwudu, tapi dia berwudu daripada air yang sudah dicampuri oleh najis. Apalagi kalau air benar-benar air najis full, sudah tahu haramnya, tapi dipakai untuk mensucikan dirinya dengan cara bersedekah.
Maka bersedekahnya dihitung sedekah. Mungkin yang menerima sah-sah saja menerimanya karena dia menerima dari sesuatu yang halal. Maksudnya dia menerima daripada sedekah, halal. Namun yang bersedekah itu tadi yang akan mendapatkan perhitungan di hadapan Allah SWT.
Maka bolehkan bersedekah dengan uang yang haram? Uang yang haram tadi bisa digunakan untuk fasilitas umum. Bisa digunakan untuk orang yang membutuhkan. Misalnya, ada orang sudah hijrah, sudah tobat, dia sadar bahwa ada sebagian hartanya yang dia sadari bukan harta yang halal. Maka dia wajib mengeluarkan harta tersebut daripada dirinya, baik itu dipergunakan oleh orang yang membutuhkan atau untuk fasilitas umum.
Tapi, jangan bangga akan itu. Banyak juga kan orang yang bangga, saya yang bangun ini, saya bantu dia. Padahal pembersihan harta daripada rezeki haram yang dia miliki.
Kedua, dia tidak pernah salat, tidak pernah puasa, tak pernah melakukan ibadah lainnya, tapi bersedekahnya kuat. Kalau ada orang seperti ini, digolongkan orang yang fasik. Orang yang melakukan dosa, kenapa? Karena sebagian dia lakukan, sebagian lagi dia tinggalkan daripada kewajiban Allah SWT.
Kalau ditanya dia bilang, 'Nggak apa-apa nggak salat, yang penting sedekah, yang penting baik sama orang,' nah ini naik lagi hukumnya. Bukan lagi berdosa, tapi bisa jadi murtad. Kenapa murtad? Karena meremehkan perintah Allah SWT.
Ada orang bulan Ramadhan, puasa di siang hari kemudian disuruh salat, 'Ah sudahlah, saya nggak bisa, saya nggak sanggup lagi salat kalau begini', dia dianggap sah puasanya, tapi dia berdosa nggak salat.
Ada orang begini, dia salat, tapi meremehkan salat. Orang begini yang lebih parah daripada orang yang tidak salat. Kenapa? Meremehkan apa yang diwajibkan Allah SWT bisa menyebabkan orang keluar dari keimanannya karena kita wajib mengimani itu, wajib salat lima waktu, wajib mengimani ibadah haji, wajib mengimani apa yang diperintahkan Allah SWT.
Maka jangan pernah untuk mengatakan nggak apa-apa nggak salat yang penting sedekah, nggak apa-apa nggak salat yang penting akhlaknya baik, nggak apa-apa nggak berkerudung yang penting hatinya... wah....
Meremehkan perintah Allah SWT. Jangan sampai ada kalimat-kalimat tidak mewajibkan apa yang diwajibkan Allah, tidak boleh mengharamkan yang dihalalkan Allah, dan tidak boleh menghalalkan yang diharamkan oleh Allah. Kalau malas mah malas aja, jangan menambah-nambahkan hal yang meremehkan.
Bersedekah menggunakan uang haram apakah tetap ada pahalanya? Berbuat kejahatan dan menghasilkan pundi-pundi, tak boleh disedekahkan.
Seperti contoh yang dilakukan oleh Doni Salmanan. Doni Salmanan kini menjadi tahanan dari kasus binary option. Dia dituduh menjadi penipu, melakukan judi online dan pencucian uang.
Selama melakukan hal itu, Doni Salmanan mendapat uang berlimpah. Seringkali dia membagi-bagikan uang tersebut ke masyarakat, seperti membantu masyarakat yang terkena bencana alam dan ikut meringankan beban masyarakat di masa PPKM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, kini diketahui uang berlimpah milik Doni Salmanan adalah haram. Itu adalah uang yang diduga hasil menipu para korbannya yang mengikuti binary option.
Kata Ustaz membahas hal ini lebih dalam. Buya Yahya menjelaskan soal orang yang bersedekah dengan rezeki haram itu tidak suci.
Berikut penjelasan lengkap Buya Yahya dilansir dari channel YouTube pribadinya:
Maka orang yang bersedekah dengan rezeki haram itu, seperti orang berwudu dengan air kencing. Suci atau nggak? Nggak suci.
'Tapi saya mau dapat pahala.' Gampang kalau mau dapat pahala. Jangan korupsi sudah pahala, jangan nyolong sudah pahala, jangan nyopet sudah pahala. Harus ditutup kemaksiatannya.
Tetap dosa (hukumnya). Kebaikan sebesar, sehebat apa pun jika ternyata diraih dengan cara yang haram tidak akan membuahkan kebaikan. Seperti bangun masjid adalah bagus. Siapa bilang bangun masjid tidak bagus? Untuk salat, ibadah, pengajian, tapi digerakan (oleh) pemuda (yang) merampok, pemudinya melacur, ya tidak menjadi masjid yang baik. Jadi jangan tertipu.
Jadi taubatnya bagaimana? Anda kalau masih berurusan dengan haram, berhenti dulu jangan sedekah. Berhenti dulu! Bersihkan dulu harta Anda. Haram tetap haram, tidak bisa.
Kalau pengin dapat pahala berhenti dulu dari korupsi dan lainnya yang haram, maka itu pahalanya gede. Baru setelah bersih harta Anda, baru Anda bersedekah.
Berbeda dengan orang yang hartanya terlanjur. 'Saya ini sudah korupsi bertahun-tahun, saya mau taubat. Kalau saya kembalikan ke negara nanti ditangkap saya malahan. Lalu bagaimana?' Anda yakini itu duit umat. Yang penting taubatnya kamu berhenti.
'Tapi duit yang sudah saya pegang ini, miliaran ini, ini hasil korupsi.' Kalau begitu kembalikan kepada umat. Kalau begitu kembalikan kepada umat, tapi jangan yakini untuk bersedekah. berikan ke umat jangan dipakai untuk dirimu. Setop dulu itu (mencari rezeki dengan cara haramnya) baru sedekah.
Jangan korupsi (dipakai) sedekah, nyopet (dipakai) sedekah, riba (dipakai) sedekah, itu (mencari rezeki haramnya) nggak berhenti. Pahala belum tentu dapat, dosa pasti. Itulah orang bangkrut.
Pernah masuk lubang keharaman pintu maaf Allah sangat luas, bergegaslah Anda ke sana. Masih ada waktu selagi nyawa masih ada di kandung badan kita sebelum sampai di tenggorokan, selagi matahari masih terbit dari timur maka pintu maaf Allah selalu diberikan kepada hambanya.
Bila kita menganggap bahwa uang yang diperoleh dengan cara haram bisa kita “bersihkan” dengan bersedekah atau berinfak, maka itu sungguh keliru. Syariat agama yang memerintahkan manusia untuk mencari nafkah yang thayyib, tentu diturunkan bukan tanpa alasan. Secara fisik, harta atau makanan yang thayyib akan membawa dampak baik bagi kesehatan. Secara batin, harta yang thayyib akan membuat manusia bersih hatinya dan terkabul hajat-hajatnya. Lantas, benarkah sedekah atau infak dengan uang haram dapat menggugurkan dosa dari perbuatannya?
Haji dan Shalat dengan Harta Haram
Dari pembahasan ini, para ulama memiliki bahasan apakah shalat di tanah rampasan itu sah ataukah tidak. Imam Ahmad berpendapat tidak sahnya. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat sahnya tetapi berdosa.
Begitu pula para ulama membahas bagaimana jika ada yang berhaji dengan harta haram, sahkah hajinya? Imam Ahmad memiliki dua pendapat dalam masalah ini, namun yang masyhur, hajinya tidak sah. Landasannya adalah hadits yang mengatakan bahwa Allah hanya menerima dari yang thoyyib. Sedangkan jumhur ulama berpendapat sahnya haji dengan harta haram, namun hajinya tidak mabrur. Sehingga wajib bagi yang ingin melaksanakan haj memperhatikan harta yang ia gunakan.
Kita dapat mengambil pelajaran pula bahwa Allah hanyalah menerima dari yang bertakwa, di antara bentuk takwa adalah menjaga diri dari penghasilan haram. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
“Allah hanya menerima dari orang yang bertakwa” (QS. Al Maidah: 27). Imam Ahmad pernah ditanya oleh seseorang mengenai makna ‘muttaqin’ (orang yang bertakwa) dalam ayat tersebut dan beliau menjawab bahwa yang dimaksud adalah menjaga diri dari sesuatu yang tidak halal yang masuk ke dalam perut. Demikian dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 262. Lihat pula pembahasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi dalam Shifat Hajjatin Nabi, hal. 39-40 dan Syaikh Sa’ad Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in, hal. 92.
Hukum Infak dengan Uang Haram
Allah berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)
Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak menerima salat tanpa bersuci dan sedekah dari hasil korupsi (gulul).” (HR. an-Nasa’i)
Berdasarkan ayat Al-Qur’an dan hadis Rasulullah Saw tersebut, telah jelas bahwa Allah Swt tidak menerima sedekah atau infak dengan uang haram, harta yang diperoleh dengan cara tidak benar. Allah Swt hanya akan menerima sedekah atau infak harta yang berasal dari sumber yang halal.
Baca juga: Hukum Menyalurkan Zakat ke Keluarga dan Kerabat